- Menyatakan Terdakwa M. Agung Wahyu Fitrianto Bin Suwandono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu bendel Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.003/PPJB-FRS/A-3/5.11.2018 tertanggal 11 Desember 2018 antara Sdr M. AGUNG WAHYU FITRIONO dengan Sdr HEKSI HANDAYANI.
- Satu lembar kwitansi tertanggal 8 Desember 2018 bukti pembayaran dari HEKSI HANDAYANI sebesar Rp 2.000.000,- kepada oleh Sdr M. AGUNG.
- Satu lembar kwitansi tertanggal 11 Desember 2018 bukti pembayaran dari HEKSI HANDAYANI sebesar Rp 10.000.000,- kepada Sdr M. AGUNG.
- Satu lembar kwitansi tertanggal 16 Januari 2018 bukti pembayaran dari HEKSI sebesar Rp 35.000.000,- kepada M. AGUNG.
- Satu lembar kwitansi tertanggal 27 Februari 2019 bukti pembayaran dari HEKS sebesar Rp 13.000.000,- kepada Sdr M. AGUNG.
- Surat pernyataan dari Sdr M. AGUNG FITRIONO tertanggal 13 Maret 2020.
- Satu lembar Kwitansi tertanggal 28 April 2017 bukti pembayaran dari Sdr AGUNG sebesar Rp 4.000.000,- kepada Sdr SUNDARTO.
- Satu lembar Kwitansi tertanggal 5 Mei 2017 bukti pembayaran dari Sdr AGUNG sebesar Rp 30.000.000,- kepada Sdr SUNDARTO.
- Satu lembar Kwitansi tertanggal 25 Agustus 2017 bukti pembayaran dari Sdr AGUNG sebesar Rp 16.000.000,- kepada Sdr SUNDARTO selaku pemilk tanah.
- Satu lembar Bukti Setor tunai ke bank BCA dengan No Rek : 8640128055 atas nama SUNDARTO tertanggal 31 Oktober 2017 sebesar Rp 40.000.000,-.
- Satu lembar Kartu Keluarga Nomor KK : 3522151012100008 atas nama M. AGUNG WAHYU FITRIONO.
- Satu lembar KTP dengan no Nik : 3522155302840007 atas nama SITI DJUWARIAH
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 42/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 42/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unggul Tri Esthi Muljono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isdaryanto, Br Hakim Anggota Sumaryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara no.43/Pid.B/2021/PN Bjn; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik10264