- Menyatakan terdakwa I Moch. Maulana Lazuwardi Bin Budiono dan terdakwa II M. Reza Renanda Putra Als Bantal Bin Dwi Purnomo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka-luka.? Sebagimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu)1 (satu) buah jaket warna abu-abu/biru bertuliskan perguruan SH TERATAI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna silver Nopol : S-2388-CO;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam Nopol : S-6381-DD;
- 1 (satu) buah kaos warna putih bertuliskan REMBOL;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos hitam bertuliskan PANATIK NGANJUK/ PAGAR NUSA;
- 1 (satu) buah celana panjang warna silver;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 31/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isdaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Anam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Putra Rendra Bayu Bawono; Dikembalikan kepada saksi M. Yusron; Dikembalikan kepada terdakwa II M. Reza Renanda Putra Als Bantal Bin Dwi Purnomo ; Dikembalikan kepada terdakwa I Moch. Maulana Lazuardi bin Budiono. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik2219