- Menyatakan terdakwaMu???rof als Doyok Bin Samijantersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Turut serta dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang??? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) batang kayu jati gelondongan ukuran masing-masing sebagai berikut : 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 40 cm volume 0,270 M3, 1 (satu) batang ukuran panjang 220 cm diameter 40 cm volume 0,280 M3, 1 (satu) batang ukuran panjang 230 cm diameter 35 cm volume 0,230 M3, 1 (satu) batang ukuran panjang 210 cm diameter 30 cm volume 0,160 M3, 1 (satu) batang ukuran panjang 150 cm diameter 30 cm volume 0,110 M3, 1 (satu) batang ukuran panjang 250 cm diameter 25 cm volume 0,147 M3, 1 (satu) batang ukuran panjang 170 cm diameter 22 cm volume 0,074 M3;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 49/Pid.B/LH/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 49/Pid.B/LH/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unggul Tri Esthi Muljono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumaryono, Br Hakim Anggota Ainun Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Perhutani KPH Bojonegoro; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/LH/2021/PN Bjn
Statistik10924