- Menyatakan Terdakwa ACMAN ALIAS PAPA HIJRAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ACMAN ALIAS PAPA HIJRAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 9 (sembilan) lembar kwitansi asli pembayaran upah tukang pembangunan sejumlah Rp.9.800.000. (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
- 13 (tiga belas) lembar kwitansi asli dan nota asli pembelian materia bahan bangunan rumah sejumlah Rp. 24.757.500. (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 I warna biru No. IMEI: 860065059118093, IMEI 2: 86006509118085, yang dimana layar handphone dalam kondisi pecah;
- 1 (satu) rangkap copyan surat keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi Nomor: 800/015/BPBD. Tentang pengangkatan tenaga team pendamping percepatan pembangunan peumahan (TP4), kegiatan rehabilitasi dan konstruksi perumahan pasca bencana gempa bumi dan likuifaksi (tahap2) Kabupaten Sigi tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap copyan surat Peraturan Bupati Sigi Nomor: 19 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor: 37 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pasca Bencana Gempa Bumi dan Likuifaksi Tahap II;
- 1 (satu) rangkap copyan berkas gambar rencana dan RAB (rencana anggaran biaya) rusak berat atas nama ACMAN tahun 2020 Kab. Sigi;
- 1 (satu) rangkap copyan dokumen yang isinya surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan, berita acara verifikasi dan evaluasi teknis pekerjaan pembangunan rumah kategori rusak berat model pabrikasi / kovensional kontraktual, laporan pertanggungjawaban dan surat permohonan rekomendasi pencairan untuk pembangunan rumah rusak berat model konvensional kontraktual;
Putusan PN DONGGALA Nomor 87/Pid.B/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 87/Pid.B/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Allannis Cendana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arzan Rashif Rakhwada, Hakim Anggota Andi Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Jefrianton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. RUSLAN; AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SUCIPTO ALIAS PAPA ALDI; AGAR TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2021/PN Dgl
Statistik11046