Putusan PN PONTIANAK Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Riya Novita, Rendra |
Panitera | Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana maksud Pasal 1365 KUHPerdata;3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat II terkait proses pemeriksaan dan persidangan pada Mahkamah Kehormatan Partai terhadap Penggugat;4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Proses PAW Tergugat II Nomor: 04-056/A/MK-GERINDRA/2020 tentang rekomendasi pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya tertanggal 8 April 2019;5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat II Nomor: 12-0193/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya;6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: KB/01-008/B/DPD-GERINDRA/2021, tanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya;7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor: 12-0193/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya, tanggal 22 Desember 2020;8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Pengajuan Proses PAW Nomor: KB/01-008/B/DPD-GERINDRA/2021tertanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov. Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau setidak-tidaknya ditangguhkan prosesnya;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian immateriil kepada sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);10. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Periode 2019-2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);11. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 654.000,00 (enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1272 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik1950