- 1 (satu) lembar surat kelakuan baik dari Polres Banyuwangi Nomor : SKCK/010399/VII/YAN.2.3/2018/SATINTELKAM tanggal 13 Juli 2018 atas nama Mohamad Ansori;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 5024 HK.KET/2018/ PN.Byw tanggal 16 Juli 2018 atas nama Mohamad Ansori;
- 1 (satu) lembar kartu tanda anggota partai demokrat atas nama Mohamad Ansori;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Mohamad Ansori;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama Mohamad Ansori tertanggal 10 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah SMU atas nama Mohamad Ansori;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari RSUD Blambangan Banyuwangi Nomor: 445/0480/07/429.401/2018 atas nama Mohamad Ansori;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari RSUD Blambangan Banyuwangi nomor : 445/1651/VII/PJ/ 429.401/2018 atas nama Mohamad Ansori.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan tidak mengkonsumsi dan menggunakan napza dari RSUD Blambangan Banyuwangi Nomor : 445/1651/NAPZA/ 429.401/2018 atas nama Mohamad Ansori;
- 1 (satu) lembar fotocopy hasil pemeriksaan laboratorium dari RSUD Blambangan Banyuwangi atas nama Mohamad Ansori;
- 3 (tiga) lembar fotocopy informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilu 2019 model BB.2-DPRD KABUPATEN atas nama Mohamad Ansori;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat pernyataan bakal calon anggota DPRDkabupaten dalam pemilu 2019 model BB.2-DPRP Kabupaten atas nama Muhamad Ansori.
- 3 (tiga) lembar fotocopy daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten dalam pemilu 2019 model BB.1-DPRD Kabupaten.
- 1 (satu) lembar fotocopy kartu tanda tangan anggota partai demokrat atas nama Yoga Wahu Triangga.
- 1 (satu) lembar fotocopy kartu tanda anggota partai demokrat atas nama Julisetyo Puji Rahayu;
- 1 (satu) lembar fotocopy kartu tanda anggota partai demokrat atas nama Heddy Artanto;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tertanggal 6 Agustus 2018; dan
- 1 (satu) lembar fotocopy KTA atas nama Serka Apm M. Ansori NRP 96527.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 143-K/PM.III-12/AL/XII/2020 |
|
Nomor | 143-K/PM.III-12/AL/XII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk I Gede Made Suryawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana, Mhbr Hakim Anggota Mayor Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Fauzan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : MUHAMAD ANSORI, pangkat Sersan Mayor Apm NRP 96527, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Menggunakan surat Palsu? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : selama 6 (enam) bulan. - Menetapkan waktu selama Terdakwa dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Dengan perintah agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin Militer sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat yaitu : Tetap dilekatkan dalam berkas Perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143-K/PM.III-12/AL/XII/2020.zip
- Download PDF
- 143-K/PM.III-12/AL/XII/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 143-K/PM.III-12/AL/XII/2020
Statistik13853