- Menyatakan terdakwa I SUES SRI MANDIANTO alias ANTOK SUES Bin RAIS SUPARMAN, terdakwa II TRI DARMAWAN alias NDEDEK Bin PONIJAN (alm) dan terdakwa III WARSITO Bin TUGIMIN (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos oblong merk RED POINT, warna putih kombinasi abu-abu ada tulisan GOOD VIBES, ada bercak darah;
- 1 (satu) potong kaos oblong warna hijau tua ada tulisan front side dan nosegrind;
- 1 (satu) potong kaos oblong warna biru, di depan sebelah kiri ada tulisan U;
- 1 (satu) potong kaos oblong merk DOUJEICHAOLONG, warna abu-abu kombinasi biru dan kuning terdapat tulisan Ridge
- Membebankan kepada Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAGELANG Nomor 28/Pid.B/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 28/Pid.B/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi YOHANES OLIVER EDDY KRISTIAWAN Als YOYO; Dikembalikan kepada Terdakwa WARSITO; Dikembalikan kepada Terdakwa SUES SRI MARDIANTO; Dikembalikan kepada Terdakwa TRI DARMAWAN Als. NDENDEK; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2021/PN Mgg
Statistik5721