- Menyatakan Terdakwa BUDI SETIYAWAN anak dari SUMPENO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Notebook merk HP 14S-CF2017TU / 5CG 042DC4Z , nomor faktur : P200003010, dengan harga sebesar Rp. 4.950.000,00 ( empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) tanggal 04-12-2020;
- 1 (satu) buah doosbook HP merk ASUS Zenfone 4 Max Pro, warna biru, No IMEI 1 : 357884082500782, IMEI 2 : 357884082500790;
- 1 (satu) buah doosbook HP merk ASUS Zenfone 4 MaxPro, warna biru, No IMEI 1 : 357884082500683, IMEI 2 : 357884082500691;
- 1 (satu) buah HP Dummy/ Replika warna merah merk OPPO;
- 1 (satu) buah HP Dummy/ Replika warna merah merk SAMSUNG;
- 1 (satu) buah HP merk ASUS Zenfone 4 Max Pro, warna Hitam, No IMEI 1 : 3578840 82500782, IMEI 2 : 357884082500790;
- 1 (satu) buah HP merk ASUS Zenfone 4 Max Pro, warna biru, No IMEI 1 : 3578840 82500683, IMEI 2 : 357884082500691;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAGELANG Nomor 31/Pid.B/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Eni Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Sulaesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi GIDEON HARTO DHARMAWAN; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Mgg
Statistik17367