- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melaporkan Penggugat sebagai Debitur bermasalah (Kolek-2) melalui System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur (IDEB) Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian immaterill yang dialami Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap diri Penggugat melalui System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur (IDEB) Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I meminta maaf melalui harian surat kabar nasional sebanyak 3 (kali) penerbitan berturut-turut, atas perbuatan Tergugat I yaitu:
- Atas pelaporan Tergugat I terhadap diri Penggugat dengan status Debitur bermasalah Kolek 2 pada System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur (IDEB) Tergugat II.
- Atas perbuatan Tergugat I yang melakukan Restrukturisasi Kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat pada System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur (IDEB) Tergugat II;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 220/Pdt.G/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 220/Pdt.G/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 6. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp1.376.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pdt.G/2020/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 220/Pdt.G/2020/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pdt.G/2020/PN Pbr
Statistik247129