- Menyatakan Terdakwa Ucu Saftudi bin (Alm) Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12.001 (dua belas ribu satu) ekor Baby Lobster jenis pasir, disisihkan sebanyak 100 (seratus) ekor yang digunakan untuk penyisihan barang bukti sehingga sisanya sebanyak 11.901 (sebelas ribu sembilan ratus satu) ekor.
- 116 (seratus enam belas) ekor Baby Lobster jenis mutiara, disisihkan sebanyak 16 (enam belas) ekor yang digunakan untuk penyisihan barang bukti sehingga sisanya sebanyak 100 (seratus) ekor.
- Plastik warna merah dan plastik warna Hitam.
- 100 (seratus) ekor Baby Lobster jenis pasir yang digunakan untuk penyisihan barang bukti.
- 16 (enam belas) ekor Baby Lobster jenis mutiara yang digunakan untuk penyisihan barang bukti.
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hitam Nopol B 1459 CZC.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam.
- SIM A Banten Nomor 132018104040 An. Iman Budiman.
- KTP Elektronik Provinsi Banten Kota Serang An. Iman Budiman, S.Sos Nik. 3673051209810003.
- KIS (Kartu Indonesia Sehat)/Kartu BPJS An. Iman Budiman, S.Sos
- ATM Bank BCA warna Hitam Nomor 6019004009897107.
- ATM Bank BRI warna Biru Nomor 6013 0120 0894 9825.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iche Purnawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu, Br Hakim Anggota Lucia Ridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Nova Vitrianida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilepasliarkan ke habitatnya. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Maryati. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik3719