- Menyatakan para terdakwa I M. Rades Simorangkir Panggilan Eko Bin Pasihar Simorangkir, terdakwa II Masabi Panggilan Sabi bin Ismail (alm), terdakwa III Surono panggilan No bin Riyono,?? tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????turut serta melakukan penambangan tanpa izin???, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit eskavator mini merk HITACHI tipe ZAXIS 48 U warna orange;
- 1 (satu) set mesin diesel merk TIANLI ukuran 32 PK warna biru;
- 1 (satu) unit NS 100 (seratus) warna merah yang dilengkapi dengan 6 (enam) cangkang;
- 1 (satu) unit keong yang terbuat dari besi ukuran 4 inci;
- 1 (satu) buah paralon panjang 3 (tiga) meter ukuran 4 (empat) inci;
- 2 (dua) buah spiral panjang 1 (satu) meter ukuran 4 (empat) inci;
- 1 (satu) buah selang warna putih panjang 2 (dua) meter ukuran 1/2 (setengah) inci;
- 1 (satu) buah engkol mesin diesel;
- 1 (satu) buah sekop tangkai terbuat dari kayu;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 29/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
|
Nomor | 29/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ???????? ????????????(Dikembalikan kepada yang berhak); ?????????? ??????????(Dirampas untuk negara); (Dirampas untuk dimusnahkan); ?? ?? ?? 6. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/LH/2021/PN Plj
Statistik16217