- Menyatakan Terdakwa Jamani Als Ahim Bin Artani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Jamani Als Ahim Bin Artani dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan serbuk bening diduga Narkotika Golongan I dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, kemudian dikurangi dengan berat plastic klip kosong dengan ukuran sama seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram, sehingga berat bersih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga Narkotika Golongan I dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram, kemudian dikurangi dengan berat plastik klip kosong dengan ukuran sama seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram, sehingga berat bersih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu adalah 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Mariboro Filter Black, dan;
- 1 (satu) buah korek api gas, warna ungu;
Putusan PN TANJUNG Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Yang kedua paket plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga Narkotika Golongan I dengan berat total 0,2 (nol koma dua) gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No: SP. Sita/03.c/III/2021/Reskrim dan kemudian disisihkan sejumlah 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik4627