- Menyatakan Terdakwa Pahmi Bin H. Bakri (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Pahmi Bin H. Bakri (Alm) dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,05 (nol koma nol lima) gram, dengan total keseluruhan seberat 0,1 (nol koma satu) gram, yang berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No: Sp. PBB /16.c /III / 2021/Res. Narkoba tertanggal 03 Maret 2021 dan Berita Acaranya tertanggal 04 Maret 2021 dari 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga narkotika golongan I dengan hasil penimbangan berat bersih masing-masing plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga narkotika golongan I adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram sehingga berat total ialah 0,1 (nol koma satu) gram telah di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga narkotika golongan I dengan hasil seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram guna pemeriksaan laboratorium sehingga tersisa sejumlah 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga narkotika golongan I dengan hasil seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 7 (Tujuh) bungkus plastic klip yang berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisi yang disetiap bungkusan plastic klipnya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan total keseluruhan 70 (Tujuh puluh) tablet;
- 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih;
- 1 (satu) buah Kotak rokok merk Malboro warna hitam merah;
- 1 (satu buah dompet warna hitam merah;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna hitam;
Putusan PN TANJUNG Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik4527