- 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan serbuk bening diduga Narkotika Golongan I dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, kemudian dikurangi dengan berat plastic klip kosong dengan ukuran sama seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram, sehingga berat bersih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga Narkotika Golongan I dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram, kemudian dikurangi dengan berat plastik klip kosong dengan ukuran sama seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram, sehingga berat bersih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu adalah 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No: SP. Sita/03.c/III/2021/Reskrim 0,2 (nol koma dua) gram dan kemudian disisihkan sejumlah 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Mariboro Filter Black, dan;
- 1 (satu) buah korek api gas, warna ungu;
Putusan PN TANJUNG Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Jainudin alias Ijai bin Masrani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Tjg atas nama terdakwa Jamani alias Ahim bin Artani; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik5218