- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 2,26 (dua koma dua enam) gram dan 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dengan berat total bersih 2,43 (dua koma empat tiga) gram yang dibungkus dengan plastik warna Hitam;
- 2 (dua) kantong plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing yaitu 4,72 (empat koma tujuh dua) gram dan 4,7 (empat koma tujuh) gram dengan berat total bersih 9,42 (sembilan koma empat dua) gram yang dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver beserta kotak;
- 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat bertuliskan AMTC;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Duos warna biru;
Putusan PN TANJUNG Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I Ismail bin Mar?i (alm) dan Terdakwa II Nor Ifansyah bin Sarim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik6029