- Menyatakan Terdakwa I Joko Prio Susilo bin Ruslan Sukemi panggilan Jokoterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???dan Terdakwa IIJarman bin Jarot panggilan Manterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???sebagaimana dakwaanalternatif keduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama6(enam) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaramasing-masing selama2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehpara Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) sobekan kresek warna hitam putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo A1K warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut diatas berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) UPC Pulau Punjung Nomor : 93/10771.00/2020 tanggal 2 Desember 2020 setelah disisihkan untuk laboratorium sehingga total berat setelah disisihkan 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlahRp5.000,00(limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik5917