- Menyatakan Terdakwa FIKY RIANSYAH alias MOKI bin SUBADRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan daun kering narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang diberi kode 1 dengan berat brutto 0,5427 gram setelah diperiksa BNN.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalam nya berisikan daun kering narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang diberi kode 2 dengan berat brutto 0,4414 gram setelah diperiksa BNN.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalam nya berisikan daun kering narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang diberi kode 3 dengan berat brutto 0,6073 gram setelah diperiksa BNN.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalam nya berisikan daun kering narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang diberi kode 4 dengan berat brutto 0,8707 gram setelah diperiksa BNN.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalam nya berisikan daun kering narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang diberi kode 5 dengan berat brutto 0,6241 gram setelah diperiksa BNN.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalam nya berisikan daun kering narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang diberi kode 6 dengan berat brutto 0,7225 gram setelah diperiksa BNN.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalam nya berisikan daun kering narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang diberi kode 7 dengan berat brutto 0,4274 gram setelah diperiksa BNN.
- 1 (satu) pack kertas Vapir merek Cigarette Pappers.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handy Reformen Kacaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iche Purnawaty, Br Hakim Anggota Lucia Ridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Tubagus Hilman Warsa Kusuma, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik6828