- Menyatakan Terdakwa??Akmal Pira panggilan ??Akmal bin Sap??telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?????sebagaimana dakwaan alternatif kedua??penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8??(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Android Merek Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat merek VALCO;
- 1 (satu) buah pena warna biru putih;
- Uang Tunai Sejumlah Rp640.000,00??(enam ratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari :
- Pecahan Rp100.000,00??(seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pecahan Rp50.000,00??(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Pecahan Rp20.000,00??(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp5.000,00??(lima ??ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp2.000,00??(dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp1.000,00??(seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 22/Pid.B/2021/PN Plj |
|
Nomor | 22/Pid.B/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.?? Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah??Rp5.000,00 (lima??ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2021/PN Plj
Statistik6722