Putusan PT DENPASAR Nomor 61/PDT/2021/PT DPS. |
|
Nomor | 61/PDT/2021/PT DPS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Pdt 61 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Dewa Made Alit Darma |
Hakim Anggota | Sunardi, Soesilo Atmoko |
Panitera | Gusti Ayu Nyoman Sucianingsih |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semulaTergugat tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 3 Maret 2021, Nomor 776/Pdt.G/2020/PN Dps. yang dimohonkan banding tersebut, sekedar menambah bunyi amar putusan berupa perintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengirimkan salinan putusan mengenai perceraian antara Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Kristen Protestan di Gereja Bethel Indonesia di Denpasar dengan bukti Akta Nikah Nomor 01/GBI-SGR/II/2010, kemudian perkawinan secara sah yang dilangsungkan di Provinsi British Colombia, Canada pada tanggal 05 Agustus 2010 yang didaftarkan pada tanggal 13 Agustus 2010 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 69484923 tertanggal 19 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Statistik Vital Provinsi British Colombia Canada (Vital Statistics Agency), dengan Nomor registrasi 2010-59-012166, perkawinan yang telah dicatatkan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vancouver, British Colombia, Kanada berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Pernikahan Warga Negara Indonesia Nomor 002/KONS/SKP/V/2019 dan telah dicatatkan/dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar berdasarkan Surat Bukti Pelaporan Perkawinan WNI di luar negeri Nomor 39/DKPS/2020 tertanggal dua puluh Juli dua ribu dua puluh (20-07-2020) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah sah;3. Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Kristen Protestan di Gereja Bethel Indonesia di Denpasar dengan bukti Akta Nikah Nomor 01/GBI-SGR/II/2010, kemudian perkawinan secara sah yang dilangsungkan di Provinsi British Colombia, Canada pada tanggal 05 Agustus 2010 yang didaftarkan pada tanggal 13 Agustus 2010 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 69484923 tertanggal 19 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Statistik Vital Provinsi British Colombia Canada (Vital Statistics Agency), dengan Nomor registrasi 2010-59-012166, perkawinan yang telah dicatatkan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vancouver, British Colombia, Kanada berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Pernikahan Warga Negara Indonesia Nomor 002/KONS/SKP/V/2019 dan telah dicatatkan/dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar berdasarkan Surat Bukti Pelaporan Perkawinan WNI di luar negeri Nomor 39/DKPS/2020 tertanggal dua puluh Juli dua ribu dua puluh (20-07-2020) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, putus karena perceraian;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengirimkan salinan putusan mengenai perceraian antara Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan dan mencatatkan perceraian ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar6. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2021/PT_DPS..zip
- Download PDF
- 61/PDT/2021/PT_DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PDT/2021/PT DPS.
Statistik10563