- Menyatakan Terdakwa??I??Ambrian Saputra bin Mazlan panggilan Amri, Terdakwa II Andi Susanto bin Sucipto panggilan Andi, Terdakwa III Suparman bin Sardi panggilan Parman, Terdakwa IV Riswanto bin Parsono panggilan Aris, Terdakwa V Siman bin Wiryani panggilan Siman??telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?????sebagaimana dakwaan alternatif kedua??penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8??(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 108 (seratus delapan) lembar kartu remi warna merah putih;
- 1 (satu) buah buku;
- 1 (satu) buah pena warna merah, hijau, putih;
- Uang sebanyak Rp115.000,00??(seratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian :
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00??(dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00??(sepuluh ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00??(lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 25/Pid.B/2021/PN Plj |
|
Nomor | 25/Pid.B/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.?? Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah??Rp5.000,00 (lima??ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2021/PN Plj
Statistik645