- Menyatakan Terdakwa AH. Riyanto Bin Sudiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AH. Riyanto Bin Sudiarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal (sabu);
- 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Redmi Note 7 warna biru, model : M1901F7G, nomor IMEI : 863147045673329, nomor telephone / HP : 0895421868284;
- Tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat :
- Bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna coklat yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal (sabu);
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
- 2 (dua) pak plastik klip merk Zip In ukuran 5 x 3;
- 2 (dua) buah tutup botol warna biru merk Aqua yang masing - masing terdapat dua buah lubang dan di salah satu lubang terdapat sedotan plastik warna putih;
- 2 (dua) potong sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marice Dillak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Priliawati, Br Hakim Anggota Dian Herminasari |
Panitera | Panitera Pengganti Arni Muncarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik4822