- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PANUNTUT UMUM;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2981/PID.B/2020/PN LBP TANGGAL 3 MARET 2021 YANG DIMOHONKN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BUN WIE ALS AWIE TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 7 (TUJUH) LEMBAR BON/ FAKTUR PEMBELIAN BARANG
- 7 (TUJUH) LEMBAR DO (SURAT JALAN) BUKTI PENGIRIMAN BARANG
- 7 (TUJUH) LEMBAR BON/ FAKTUR TAGIHAN (PEMBAYARAN) KEPADA SDR. ALUNG;
- TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- Menerima Permohonan Banding dari Panuntut umum;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2981/Pid.B/2020/PN Lbp tanggal 3 Maret 2021 yang dimohonkn banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Bun Wie als Awie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar bon/ faktur pembelian barang
- 7 (tujuh) lembar DO (surat jalan) bukti pengiriman barang
- 7 (tujuh) lembar bon/ faktur tagihan (pembayaran) kepada Sdr. Alung;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PT MEDAN Nomor 503/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 503/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Henry Tarigan, Brnursyam |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 503/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 503/Pid/2021/PT MDN
Statistik6024