- Menyatakan Terdakwa Bambang Wendia Bin Rahmat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto setelah uji lab 0,076 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan setelah uji lab 1,296 gram;
- 1 (satu) bal plastik klip bening;
- 1 (satu) buah teko plastik;
- 2 (dua) lembar plastik asoy warna putih;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Djarum;
- 1 (satu) unit handphone samsung warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Agustina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Norman Mahaputra, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnata Takasuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik3723