- Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Rahmat Bin Ahmad Saubari, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas koran yang dililit lakban warna hitam berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto sebelum uji labfor 26,81 gram;
- 2 (dua) bungkus kertas koran masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto keseluruhan sebelum uji labfor 4,07 gram;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (Satu) buah handphone merk Iphone warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk RX King warna hitam merah BG 5300 JS berikut STNK dan kunci kontaknya;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Agustina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Norman Mahaputra, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Stiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Hari Gunawan Bin Ahmad Saubari 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik4818