- Menyatakan RUDI BIN ABDULAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak melawan Hukum membeli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun denda sejumlan 1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT POP warna hitam No. Pol BG 2327 CU berikut STNK dan kunci kontaknya ;
- 1 (satu) helai celana pendek warna cream;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat 0,044 gram (sisa lab);
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat 0,923 gram (sisa lab);
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening yang berisikan sisa sabu dengan berat 0,028 gram (sisa lab);
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit HP merk Xcom warna putih;
- 6 (enam) lembar plastik klip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) buah kantong asoy warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitri Agustina, Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohd. Sobirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan Uang Tunai Rp. 347.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) 1 (satu) unit HP merk Xcom warna Putih; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik6813