Putusan PN PRABUMULIH Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Norman Mahaputra, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Maulana Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaHerman Nasarudin Bin Zakariaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapermufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan Isebagaimana dalam dakwaankesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaHerman Nasarudin Bin Zakariaoleh karena itudengan pidana penjaraselama8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dandendasejumlahRp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama6 (enam)bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 50 (lima puluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 12,48 gram berat netto 3,813 gram, sisa setelah uji lab 3,599 gram - 1 (satu) buah plastik asoy warna putih yang berisikan 9 (sembilan) bal plastik klip bening - 4 (empat) lembar tisu warna putih - 1 (satu) buah sekop palstik warna kuning - 1 (satu) buah bantal warna hijau dan sarung bantal warna coklat Dimusnahkan - 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru - Uang tunai sebesar Rp.1.315.000 (satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) Dirampas Untuk Negara - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,20 gram berat netto 0,076 gram sisa setelah uji lab 0,031 gram - 1 (satu) perangkat alat hisab sabu (bong) - 1 (satu) helai jaket warna hijau - 1 (satu) uni HP merk strawberry warna putih Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkaraNomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pbm atas nama Epriadi Bin Sukni 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik4923