- Menyatakan Terdakwa Hendri Bin Robi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merek XIOMI REDMI Type 6A warna hitam dengan nomor Imei 1 : 862615040009880, Imei 2 : 862615040009898;
- 1 (satu) buah Kartu Seluler Telkomsel AS dengan nomor : 085266949548 dengan Kode Kartu : 6210-0066-4294-954800;
- 1 (satu) buah akun Whatsapp dengan Nama Profile "Anak Korban"dengan Nomor : 085266949548;
- 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO Type A1K warna hitam dengan nomor Imei 1 : 869351041926635, Imei 2 : 863951041926627;
- 1 (satu) buah Sim Card Indosat IM3 dengan Nomor 0857-8813-4207 dengan Nomor Kode Kartu 6201-4000-6808-26738-U;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel AS dengan Nomor 0853-6882-2177 dengan Nomor Kode Kartu 6210-0868-5282-2177-02;
- 1 (satu) buah akun Whatsapp dengan nama profile Yeni dengan nomor 0857-8813-4207;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merek OPPO type A1K warna putih yang ada gambar 2 (dua) Handphone warna merah;
Putusan PN TAIS Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bungawali Anastasia, Hakim Anggota Nesia Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairul Iksan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik15585