Putusan PN BEKASI Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Bks. |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2019/PN Bks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Togi Pardede, Ramli Rizal |
Panitera | Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGAIAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi :- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit antara Pengugat dan Tergugat I pada tanggal 22 Desember 2014 atas tanah dan rumah tersebut siatas dengan Pinjaman sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan berakhir pada tanggal 22 Desember 2019 adalah sah menurut hukum;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan PENGGUGAT Rekonvensi/Tergguat II dalam Konpensi adalah pembeli yang beritikad baik dalam jual-beli lelang atas obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 143 M2 berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di di Jalan Pangkalan Jati Gang III No 4, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 013, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1897/Cipinang Melayu, Surat Ukur tanggal 25-09-2000, No.49/2000, jual beli lelang mana yang tertuang dalam Surat Penetapan Keputusan dan/atau Kutipan Risalah Lelang No. 452/25/2018 tertanggal 15 Oktober 2018, adalah Sah secara hukum; 3. Menyatakan PENGGUGAT dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konpensi adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 143 M2 berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di di Jalan Pangkalan Jati Gang III No 4, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 013, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1897/Cipinang Melayu, Surat Ukur tanggal 25-09-2000, No.49/2000 yang diperoleh melalui jual-beli lelang yang sah berdasarkan Surat Penetapan Keputusan dan/atau Kutipan Risalah Lelang No. 452/25/2018 tertanggal 15 Oktober 2018;4. Menghukum TERGUGAT dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konpensi ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 143 M2 berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Pangkalan Jati Gang III No 4, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 013, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1897/Cipinang Melayu, Surat Ukur tanggal 25-09-2000, No.49/2000,dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi;5. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konpensi untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;6. Menolak gugatan Pengugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditetapkan sebesar Rp.1.099.000,- (satu juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2019/PN Bks.
Statistik12027