- Menyatakan Terdakwa SAEFUL BAHRI Bin ROSYID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah STNK an. PUTRI PERMATASARI yang di peruntukan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type T4G02T31LO M/T Jenis CRF, Nopol : E 4693 US, warna Hitam, Noka : MH1KD1113KK083774 Nosin : KD11E1083063;
- 1 (Satu) Buah kunci kontak . yang di peruntukan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type T4G02T31LO M/T Jenis CRF, Nopol : E 4693 US, warna Hitam, Noka : MH1KD1113KK083774 Nosin : KD11E1083063;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type T4G02T31LO M/T Jenis CRF, Nopol : E 4693 US, warna Hitam, Noka : MH1KD1113KK083774 Nosin : KD11E1083063;
- 1 (Satu) Buah Hp Merk Nokia warna Biru Langit;
- 1 (Satu) Buah Kunci Letter T / Astag;
- 7 (Tujuh) Buah anak Panah Leter T / Astag;
- 1 (Satu) Buah Magnet / TIK buka tutup kunci kontak matic;
- 1 (Satu) Buah kunci Kontak;
- 1 (Satu) Buah Dompet dengan beragam warna;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 76/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 76/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging, Br Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Ratna Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Adi Zefri Priatna Bin Diding; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik4821