- Menyatakan Terdakwa ARYANTO Bin KARNATAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Unit mobil merk / type: Toyota Agya 1.0 G TRD M/T, tahun 2017, warna Putih, Nomor Polisi; E - 1073 - CE, Noka: MHKA4DA3JHJ115682, Nosin: 1KRA393827. Atas nama BPKB / STNK; MUSLIKHA Alamat Jl. Saleh Gang Kedrunan III RT 002 / 008 Kel. Kesenden Kec. Kejaksan Kota Cirebon.
- 1 ( satu ) Lembar STNK ( asli ) mobil merk / type: Toyota Agya 1.0 G TRD M/T, tahun 2017, warna Putih, Nomor Polisi; E - 1073 - CE, Noka: MHKA4DA3JHJ115682, Nosin: 1KRA393827. Atas nama BPKB / STNK; MUSLIKHA Alamat Jl. Saleh Gang Kedrunan III RT 002 / 008 Kel. Kesenden Kec. Kejaksan Kota Cirebon.;
- 1 ( satu ) Buah kunci kontak kendaraan mobil Toyota Agya.;
- 1 ( satu ) Lembar Kwitansi ( asli ) penyerahan uang tunai sejumlah Rp. 28.500.000,- ( dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) dari Sdr. ARYANTO kepada Sdr. RUDI DARSONO.;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 72/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 72/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging, Br Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Idham Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi AGUNG FALIK IBROHIM; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik6317