Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 51-K/PM.II-09/AD/II/2021 |
|
Nomor | 51-K/PM.II-09/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Kowad Sunti Sundari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Kowad Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Misbakhul Munir, Praka NRP 31110118410391 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain?. Dan Kedua : ?Militer yang menganggap pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 6 (enam) bulan dan 17 (tujuh belas) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa di dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a Barang-barang : - 1 (satu) buah buku Protap Kesatuan Tradisi Penerimaan Prajurit Baru di Yonzipur 9/LLB Divif 1/Kostrad Nomor R/29a/Protap/l/2020 tanggal 1 Januari 2020. Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Kesatuan Terdakwa. b Surat-surat : 1) 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan visum et repertum RS Hasan Sadikin Nomor UM.01.05 /X.1.4.17.2/215/2020 atas nama Serda Fajar Nur Sholikhin. 2) 1 (satu) lembar Surat Kematian RS. Hasan Sadikin Nomor UM.01.05/X. 1.4.17.1/252/2020 atas nama Serda Fajar Nur Sholikhin. 3) 14 (empat belas) lembar hasil pemeriksaan kesehatan Poliklinik Pramita Bandung tanggal 7 September 2020 atas nama Serda Fajar Nur Sholikhin. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51-K/PM.II-09/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 51-K/PM.II-09/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51-K/PM.II-09/AD/II/2021
Statistik11149