- 1 (satu) bendel foto copy salinan akta pendirian cabang dan penunjukan kuasa cabang PT.Quali Mas Indonesia No.47 tanggal 16 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh kantor Notaris Joko Purnomo, S.H., M.Kn., SK Mentri Hukum dan Ham RI Nomor: AHU-289.AH.02.01-TAHUN 2011 tanggal 5 Mei 2011.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa PT Quali Mas Indonesia dari Komisaris Sdri. Goeij Siauw Hung Alias Uung, yang menguasakan kepada Sdr. Fransiskus Tadon Kerans sesuai dengan tanggal 3 April 2020.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Pengaduan/ Laporan Nomor: LP/B/IV/2020/JBR/Res Bogor, tanggal 1 April 2020.
- 1 (satu) bendel gambar foto barang/asset PT Quali Mas Indonesia saat dalam kondisi masih lengkap sebelum kejadian pencurian.
- jumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 53-K/PM.II-09/AL/III/2021 |
|
Nomor | 53-K/PM.II-09/AL/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 190 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Ngadimun Hadipurnama, Kopka Rum NRP 79115, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Membantu melakukan pencurian?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53-K/PM.II-09/AL/III/2021.zip
- Download PDF
- 53-K/PM.II-09/AL/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 53-K/PM.II-09/AL/III/2021
Statistik8122