- : Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 143 Jo Pasal 190 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
- 1 (satu) lembar daftar absensi personil Matan Den 1 Grup C Paspampres atas nama Wahyu Hidayat Serda NRP 2116022316 0995 Ba Matan Pok 1 Unit 1 Den 1 Grup C Paspampres, yang ditandatangani oleh Kasi Pers atas nama Wahyu Suryana Kapten Cpm NRP 21930102340772.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak ditemukan Terdakwa dari Denpom III/1 Bogor pada tanggal 8 Oktober 2020 atas nama Wahyu Hidayat Serda NRP 21160223160995 Ba Matan Pok 1 Unit 1 Den 1 Grup C Paspampres yang ditandatangani oleh Penyidik atas nama Indra Septiana NRP 21080841590389.
- 1 (satu) lembar surat permohonan pencarian dari Dangrup C Paspampres Nomor DPO/18/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Wahyu Hidayat Serda NRP 21160223160995 Ba Matan Pok 1 Unit 1 Den 1 Grup C Paspampres yang ditandatangani oleh Dangrup C Paspampres Rio Sukanto Letkol Mar NRP 13970/P.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 9-K/PM.II-09/AD/I/2021 |
|
Nomor | 9-K/PM.II-09/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra, Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Wahyu Hidayat, Serda, NRP 21160223160995, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Desersi dalam waktu damai? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9-K/PM.II-09/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 9-K/PM.II-09/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9-K/PM.II-09/AD/I/2021
Statistik12615