- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Lilik Suci Bintaryanto, Koptu NRP 529314 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Barang-barang:
- 1 (satu) buah Kartu ATM Britama Nomor Kartu 5221-8450-3908-7697 milik Sdri. Ati Sukmawati.
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Sirion tahun 2013 warna hitam Nopol D-1441-QR milik Terdakwa.
- 12 (dua belas) lembar rekening koran Bank BRI Periode Transaksi tanggal 1 Juni 2020 s.d 26 Juni 2020 milik Sdri. Ati Sukmawati.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 24-K/PM.II-09/AU/I/2021 |
|
Nomor | 24-K/PM.II-09/AU/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Letkol Sus Erwin Kristiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Peltu Pardi Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 190 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: Kesatu : ?Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik?. Dan Kedua : ?Penadahan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI Norek.4287-01-010594-53-8 milik Sdri. Ati Sukmawati. Dikembalikan kepada yang berhak. (Sdri. Ati Sukmawati) Dikembalikan kepada yang berhak. b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PM.II-09/AU/I/2021.zip
- Download PDF
- 24-K/PM.II-09/AU/I/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24-K/PM.II-09/AU/I/2021
Statistik10825