- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONGNOMOR 73/PDT.G/2019/PN TRGPADA TANGGAL 14 OKTOBER 2020YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT IIIDANPEMOHON INTERVENSI (IN CASUTERGUGAT INTERVENSI (VOEGING) UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKEVERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYARBIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN PEMOHON INTERVENSI (IN CASUTERGUGAT INTERVENSI (VOEGING) TIDAK DAPAT DITERIMA(NIET ONTVANKELIJKEVERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMOHON INTERVENSI (IN CASUTERGUGAT INTERVENSI (VOEGING) MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM INTERVENSI SEJUMLAH: NIHIL
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri TenggarongNomor 73/Pdt.G/2019/PN Trgpada tanggal 14 Oktober 2020yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat IIIdanPemohon Intervensi (in casuTergugat Intervensi (voeging) untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard);
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayarbiaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Pemohon Intervensi (in casuTergugat Intervensi (voeging) tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijkeverklaard);
- Menghukum Pemohon Intervensi (in casuTergugat Intervensi (voeging) membayar biaya perkara dalam intervensi sejumlah: Nihil
Putusan PT SAMARINDA Nomor 79/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 79/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Brkurnia Yani Darmono, Sinung Hermawan |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM PERKARA POKOK 1. DALAM EKSEPSI 2. DALAM POKOK PERKARA DALAM PERKARA INTERVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM PERKARA POKOK 1. Dalam Eksepsi 2. Dalam Pokok Perkara DALAM PERKARA INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 79/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PDT/2021/PT SMR
Statistik167230