- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 3040/PDT.G/2020/PA.TGRS., TANGGAL TANGGAL 12 NOPEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 RABIUL AWAL 1442 HIJRIYAH SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (INDRA KURNIAWAN BIN NIRWAN EDDY) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON KONVENSI (OSMALINDA BINTI BUSTAMLID) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN 1 ( SATU ) ORANG ANAK, BERNAMA AYSHA ANINDITA ZAHRA KURNIA, LAHIR DI TANGERANG SELATAN, 11 JUNI 2015 DIASUH DAN DIPELIHARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENETAPKAN, NAFKAH 1 (SATU) ORANG ANAK SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH), NAFKAH LAMPAU SEBESAR RP110.000.000,00 (SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH), NAFKAH IDDAH SELAMA MASA IDDAH SEBESAR RP21.000.000,00 (DUA PULUH SATU JUTA RUPIAH), DAN MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN NAFKAH LAMPAU SEBESAR RP110.000.000,00 (SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH), NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEBESAR RP21.000.000,- (DUA PULUH SATU JUTA RUPIAH) DAN MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI PADA SAAT TERGUGAT REKONVENSI MENGUCAPKAN IKRAR TALAKNYA TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH 1 (SATU) ORANG ANAK YANG BERNAMA AYSHA ANINDITA ZAHRA KURNIA SETIAP BULANNYA SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) SAMPAI ANAK DEWASA ATAU UMUR 21 TAHUN YANG DITRANSFER KE NOMOR REKENING : 704-300-295-800 DI BANK CIMB NIAGA ATAS NAMA AYSHA ANINDITA ZAHRA KURNIA DENGAN PENAMBAHAN 10 % PERTAHUNNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SERTA REKREKASI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA HINGGA KINI SEJUMLAH RP591.000,00,- (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 3040/Pdt.G/2020/PA.Tgrs., tanggal tanggal 12 Nopember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1442 Hijriyah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Indra Kurniawan Bin Nirwan Eddy) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Osmalinda Binti Bustamlid) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 1 ( satu ) orang anak, bernama Aysha Anindita Zahra Kurnia, lahir di Tangerang Selatan, 11 Juni 2015 diasuh dan dipelihara Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan, nafkah 1 (satu) orang anak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), nafkah lampau sebesar Rp110.000.000,00 (Seratus sepuluh juta rupiah), nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), dan mut?ah berupa uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah lampau sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), nafkah selama masa iddah sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan mut?ah berupa uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi pada saat Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Aysha Anindita Zahra Kurnia setiap bulannya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai anak dewasa atau umur 21 tahun yang ditransfer ke nomor rekening : 704-300-295-800 di Bank CIMB NIAGA atas nama Aysha Anindita Zahra Kurnia dengan penambahan 10 % pertahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan serta rekrekasi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp591.000,00,- (lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 32/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Tatang |
Hakim Anggota | H. Muslim, Brh. A. Imron. A.r |
Panitera | Mardiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVESI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMBANDING PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam konvensi Dalam rekonvensi Dalam konvensi dan rekonvesi Membebankan biaya perkara kepada Pembanding pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik19074