- Menyatakan Terdakwa Rosa Redita Als Rosa Bin Musahil bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) Resi setor tunai ke Norek Bank BRI AN. PURWESTRI dengan Norek 007401012870533 Rek. An. ABDUL LATIF ALMA dan Rek An. SUMARNO;
- 1 (satu) Kwitansi bertuliskan nominal Rp. 75.000.000,- untuk keperluan titipan pemberkasan CPNS formasi th.2018 dengan ditandatangani di atas materai 6000 an. WAHYU PRASETYONO.SIP di Purbalingga pada tgl. 30 Desember 2017;
- 1 (satu) foto copy pengangkatan PNS untuk Sdri MASRIATUN.S.Pd dengan Nip. 1991110320190720002 yang ditandatangani oleh Bupati tgl.2 Juli 2019;
- 1 (satu) unit Hp. merk Nokia type 105 warna biru dengan No. imei 357736192535000 , imei 2. 357736102585005 dengan no Handphone terpasang 081326613766;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung Type GT-E1205Y warna putih dengan no imei 352505/08/220447/6
- (satu) Rekening koran Bank BRI an. PURWESTRI dengan no imei 007401012870533.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 22/Pid.B/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 22/Pid.B/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Umaryaji, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Winanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi TEGUH SANTOSA Bin SAHADI JONO. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2021/PN Pbg
Statistik17449