- Menyatakan Terdakwa Wahyu Putranto Bin Suprapto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama tanpa hak mengangkut, menguasai dan mempunyai persediaan padanya sesuatu bahan peledak? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 374 (tiga ratus tujuh puluh empat) Karung @25Kg Potassium Chlorate 9.3 Ton ;
- 185(seratus delapan puluh lima) Karung @25Kg Sodium Perchlorate 4.6 Ton ;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo warna rose gold dengan nomor Card yang ada ;
- 1 (Satu) Set Komputer Warna Putih merk Lenovo dari meja WAHYU;
- 1 (Satu) Set Komputer Warna Putih merk Lenovo dari meja WIWIK;
- 1 (Satu) Set Komputer Warna Putih merk Lenovo dari meja ALFIL;
- 1 (satu) Unit HD Hybrid DVR warna hitam model : AVR-6616;
- 1 (satu) Unit Handphone warna merah dengan merk oppo;
- 1.252 (seribu duaratus lima puluh dua) lembar karung baru belum dipakai Potassium Chlorate;
- 270 (dua ratus tujuh puluh) Karung @25Kg Potassium Chlorate 6.75 Ton;
- 750 (tujuh ratus lima puluh) Karung @25Kg Sodium Perchlorate 18.75 Ton;
- 193 (seratus sembilan puluh tiga) lembar karung bekas bertuliskan Sodium Perchorate;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru berikut sim card dengan nomor tlp 0811-3128-819;
- 1 (satu) Bendel data import barang didalam maps warna hijau PT. DTMK;
- Surat Jalan dengan nomor :
- 1 (satu) lembar surat jalan nomor : FM.2010012 tanggal 22 Oktober 2020
- 1 (satu) lembar surat jalan nomor : AM.2011019 tanggal 16 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan nomor : AM.2011022 tanggal 17 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan nomor : AM.2011034 tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan nomor : AM.2011029 tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan nomor : FM.2011059 tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan nomor : AM.2011039 tanggal 26 November 2020
- 1 (satu) lembar surat jalan nomor : AM.2011042 tanggal 26 November 2020;
- 3 (tiga) lembar surat jalan nomor : GDS2012002 tanggal 22 Desember 2020;
- 3 (tiga) lembar surat jalan nomor : FM.2012040 tanggal 28 Desember 2020;
- 3 (tiga) lembar surat jalan nomor : FM.2012037 tanggal 28 Desember 2020;
- 3 (tiga) lembar surat jalan nomor : FM.2012044A tanggal 04 Januari 2021;
- 1 (satu) bendel salinan asli akta notaris ELVARETA BAYU NAKTIKA, S.H., M.Kn. tentangpernyataan keputusan rapat PT. DWI TUNGGAL MULIA KIMIA nomor : 15 tanggal 11 November 2020;
- 1 (satu) bendel asli surat pendaftaran/pemutakhiran data importir;
- Stok harian barang gudang PT. DTMK tanggal :
- 2 (dua) lembar stock harian barang tanggal 04 Oktober 2020 ;
- 2 (dua) lembar stock harian barang tanggal 06 Oktober 2020;
- 3 (tiga) lembar stock harian barang tanggal 22 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar stock harian barang tanggal 05 November 2020 ;
- 3 (tiga) lembar stock harian barang tanggal 11 November 2020;
- 2 (dua) lembar stock harian barang tanggal 13 November 2020
- 3 (tiga) lembar stock harian barang tanggal 16 November 2020;
- 3 (tiga) lembar stock harian barang tanggal 17 November 2020;
- 3 (tiga) lembar stock harian barang tanggal 20 November 2020;
- 3 (tiga) lembar stock harian barang tanggal 25 November 2020
- 3 (tiga) lembar stock harian barang tanggal 26 November 2020;
- Surat titipan nomor :
- 2 (dua) lembar surat titipan Sodium K nomor AM.2011025A tanggal 16 November 2020 nomor AM.2003011B tanggal 16 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat titipan Sodium K Keras nomor AM.2011025B tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat titipan Sodium PF nomor AM.2011030 tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat titipan Sodium K Keras nomor AM.2011033 tanggal 20 November 2020;
- Berita Acara Stock opname PT. DTMK tanggal :
- 2 (dua) lembar berita acara stock opname PT. DWI TUNGGAL MULIA KIMIA, tanggal 13 November 2020;
- 4 (empat) lembar stock opname PT. DWI TUNGGAL MULIA KIMIA gudang N-7, tanggal 13 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat permohonan pembelian barang nomor 08/DTMK/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 kepada General Manager PT. PPI Persero Jakarta;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pembelian potasium chlorate nomor 01 / DTMK / 03/ 2019 tanggal 03 Januari 2019 kepada PT. PPI Persero Surabaya;
- 2 (dua) buah buku rekap transaksi keuangan PT. DWI TUNGGAL MULIA KIMIA berwarna merah dan biru;
- 2 (dua) lembar faktur penjualan nomor SBY/1903215 tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) bendel faktur penjualan nomor FE/20/07/01820 tanggal 30 Juni 2020.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) Sebagai
- Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2) nomor P2T/02/16.07/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019.
- 1 (satu) buku tamu / mutasi keluar masuk mobil dan barang warna biru.
- 1 (satu) Lembar Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : AHU-00459.AH.01.01.tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 4 januari 2008;
- 1 (satu) Bendel Salinan Asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. DWI TUNGGAL MULIA KIMIA nomor : 21, tanggal 31 oktober 2007;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (menengah) nomor : 503/11516.A/436.7.17/2017, tanggal 23 Oktober 2017;
- 1 (satu) Lembar Asli Tanda Daftar Gudang (TDF) nomor : 503/120.B/436.7.21/2019 tanggal 27 April 2019;
- 3 (tiga) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya nomor : 660.1/806/Kep/436.7.12/2019 tentang izin lingkungan kegiatan gudang oleh PT. DTMK di jl.Margomulyo permai v/14 blok N kav.7, kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemworo Kota Surabaya tanggal 10 juni 2019;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Izin nomor : 503.08/539/436.7.2/2015 tentang izin gangguan tanggal 21 agustus 2015;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Domisili nomor : 503/506/436.9.28.3/2020 tanggal 10 Agustus 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) nomor 503/11445.B/436.7.17/2017 tanggal 23 November 2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : S-298PKP/WJP.11/KP.0603/2016 tanggal 2 November 2016;
- 1 (satu) Lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : S-298PKP/WJP.11/KP.0603/2016 tanggal 2 November 2016;
Putusan PN SURABAYA Nomor 603/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 603/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada PT. Dwi Tunggal Mulia Kimia; Terlampir dalam berkas perkara ; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 603/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik11045