- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat V Konvensi/ Penggugat V Rekonvensi dan Tergugat VI Konvensi/ Penggugat VI Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik atas tanah yang terletak di Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, masing-masing yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 65 Desa Sengonagung atas nama H. Abd. Razak dan Sertifikat Hak Milik Nomor 22 Desa Sengonagung atas nama Haji Abdul Razak, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan berdasarkan Hak Tanggungan Nomor 435/ 2004 tanggal 31 Agustus 2014 atas nama: Pemegang Hak Tanggungan Dwijono Rahardjo adalah milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat VII Konvensi dan Tergugat IX Konvensi, telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat VII Konvensi untuk menerbitkan Pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 65 Desa Sengonagung atas nama H. Abd. Razak dan Sertifikat Hak Milik Nomor 22 Desa Sengonagung atas nama Haji Abdul Razak, yang diterbitkan atas nama Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, dengan membuat catatan pinggir pada register Sertifikat Hak Milik tersebut berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku atas dasar putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat V Konvensi/ Penggugat V Rekonvensi dan Tergugat VI Konvensi/ Penggugat VI Rekonvensi;
Putusan PN BANGIL Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Bil |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delta Tamtama, Br Hakim Anggota Octiawan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat V Konvensi/ Penggugat V Rekonvensi dan Tergugat VI Konvensi/ Penggugat VI Rekonvensi, Tergugat VII Konvensi, Tergugat VIII Konvensi, Tergugat IX Konvensi dan Tergugat X Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.213.400,00 (empat juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2020/PN Bil
Statistik13670