- Menyatakan Terdakwa 1 Saddam Januari Bin Alm Junaidi, Terdakwa 2 Hardi Yanda Bin Alm Abdullah Arif, Terdakwa 3 Ismail Bin Alm Abdullah Sari dan Terdakwa 4 T. Muzawir Bin T. Syam Budiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan penambangan tanpa izin??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hitachi Zaxis 210 F/5G warna orange tahun 2013;
- 1 (satu) lembar invoice alat berat Excavator (Beco) merk Hitachi 5G warna orange tahun pembuatan 2013 dengan No. Invoice MH17001335 tertanggal 13 Mei 2014;
- 1 (satu) examplar Surat Pernyataan Sewa Menyewa alat berat Sdr. Juman Bin alm. Salam yang ditandatangani oleh Sdr. Husni Mubarak tertanggal 04 Januari 2021;
- 1 (satu) buah botol Aqua sedang yang berisikan pasir yang bercampur butiran warna kuning logam emas;
- 5 (lima) lembar karpet/ambal asbuk (alat penyaring emas);
- 2 (dua) alat pengindang emas yang terbuat dari kayu;
Putusan PN MEULABOH Nomor 28/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 28/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Imam, Br Hakim Anggota M. Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Juman Bin alm. Salam; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/LH/2021/PN Mbo
Statistik20928