- Menyatakan Maisarah Binti Asdi Main, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap surat pesanan kendaraan 1 unit mobil Honda HRV type Hrv 1.5E Cvt waran Crystal Black Pearl tahun 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang DP mobil HRV sebesar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang angsuran mobil HRV sebesar Rp.18.723.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) pada tanggal 05 April 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang angsuran mobil HRV sebesar Rp.11.700.000,00 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 05 April 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang angsuran mobil HRV sebesar Rp.32.860.000,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 28 April 2020;
- Slip transfer uang antar PT Bank BRI yang telah di print tanggal 07 Mei 2020 pukul 15.07.14 WIB sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Slip transfer uang antar PT Bank BRI yang telah di print tanggal 07 Mei 2020 pukul 15.07.58 WIB sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Slip transfer uang antar PT Bank BRI yang telah di print tanggal 07 Mei 2020 pukul 15.21.52 WIB sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Slip transfer uang antar PT Bank BRI yang telah di print sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEULABOH Nomor 39/Pid.B/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Imam, Br Hakim Anggota M. Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Keseluruhan barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Mbo
Statistik10016