Putusan PN SIBOLGA Nomor 144/Pid.B/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 144/Pid.B/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yura Pratama Yudhistira, Br Hakim Anggota Fitrah Akbar Citrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Hidayat Tambunan Alias Soni Alias Agus tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Rahmat Hidayat Tambunan Alias Soni Alias Agus selama 8 (delapan) tahun penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna hitam nomor rangka MH1JM8114LK182285, nomor mesin JM81E1184028; - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 berwarna biru tua kombinasi hitam dengan Imei1 : 867919057441555, Imei2 : 867919057441548; - 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan sudah diterima dari MENTUA ANUARGA PASARIBU uang sebanyak Rp1.800.000,00 (satu juta depalan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kredit kereta Bit/dengan catatan saya meninggalkan kereta saya, dengan jaminan kereta Bit warna hitam tanggal 16 Februari 2021; - Uang tunai sebesar Rp1.044.000,00 (satu juta empat puluh empat ribu rupiah); - 1 (satu) buah kotak warna putih Hp Merk Oppo A53; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor No. Pol. BK 2310 AJKa.n SADDAM HUSEIN HARAHAP; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu melalui Saksi Korban; - 1 (satu) helai celana training berwarna hitam kombinasi warna tosca gasir putih; - 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hijau bertuliskan CUTE warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2021/PN Sbg
Statistik10956