- Menyatakan terdakwa Solihin bin Tukiran tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 1 (satu) paket bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan sisa jumlah berat bersih 0,625 (nol koma enam dua lima) gram;
- 1 (satu) set perangkat alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) sendok takar terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah korek api mancis dan jarum suntik;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) lembar potongan kecil timah rokok warna kuning emas;
- 1 (satu) buah kantong jenis plastik warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ananda N, Hakim Anggota Hj. Annisa Bridgestirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Khaidir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik7135