Putusan PN TARUTUNG Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly, Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konvensi serta Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah sebagai ahli waris Drs. Batara Obaja Lumbantobing; 3. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah sebagai pemilik sah atas Kios objek perkara yang terletak di Jalan Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor 142 B Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara yang dikenal dengan Komplek GSO/Samping Perdana Hotel seluas lebih kurang 3x7m2 = 21 meter2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatas dengan : Perdana Hotel Sebelah timur berbatas dengan : Rumah Elizabeth Lumbantobing Sebelah barat berbatas dengan : Jalan Ferdinand Lumbantobing Sebelah selatan berbatas dengan : Rumah Djamarali Hutagalung 4. Menyatakan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku yang tidak berhak menerima uang sewa kios terperkara dari Tergugat I dan Tergugat II Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang sewa yang telah diterima dari Tergugat I dan Tergugat II Konvensi sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi serta Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.880.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 596 K/Pdt/2022
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik5118