- Menyatakan Terdakwa Syahryansyah als Panjang Bin Sopianterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merekOppo A53 warna biru dengan nomor IMEI 1: 867919052011239 dan nomor IMEI 2: 867919052011221;
- 1 (satu) unit Handphone merekOppo A71 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 865525032843211 dan nomor IMEI 2: 865525032843203;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia 106 model : TA - 114 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 359025091077115 dan IMEI 2: 359025090157110;
- 1 (satu) buah kartu sim card XL dengan nomor 087794217270;
- 1 (satu) buah kartu sim card XL dengan Nomor 087895519332;
- 1 (satu) buah kartu sim card Telkomsel dengan Nomor 081231868866;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto Palsu atas namaRika Ulandari (Palsu);
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto Palsu atas namaJuliani (Palsu);
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto Palsu atas nama Jumiarti Lupita Nainggolan (Palsu);
- 1 (satu) Lembar Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto Palsu atas nama Ida Arianti (Palsu);
- 1 (satu) lembar Foto Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto Palsu atas namaElla Novi Saritta (Palsu);
- 1 (satu) Lembar Boarding Pass Batam Fast atas nama Ella Novi Saritta;
- 2 (dua) lembar fotocopy Paspor atas nama Ella Novi Saritta;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto (Asli);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 178/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 178/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Cn.m.h, Hakim Anggota Benny Arisandy, M.hbr Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra. |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikankepadasaksi Harry Suryanto; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 178/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik11777