- Menyatakan Terdakwa I Jimmi Lukita Thio als Jimmidan Terdakwa II Andi Firdaus als Anditerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;
- Menetapkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos berkerah warna hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos hitam exclusice A size Mh;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek Crocodile;
- 3 (tiga) buah kartu:
- ATM MANDIRI (6032 9887 0306 6402);
- ATM BNI (1946 3424 5066 5360);
- ATM CIMB NIAGA (5576 9200 0824 4925);
- Uang sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone Redmi Note 8 Pro warna biru;
- 1 (satu) buah tali dengan panjang kurang lebih 80 cm warna hitam;
- 1 (satu) buah kemeja motif kotak-kotak warna cream hitam;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota type Calya warna hitam dengan Nopol BP 1309 JE, Nosin 3NRH014311 dan Noka MHKA6GK6JGJ005931
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlahRp5.000,00,(lima riburupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 248/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 248/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Cn.m.h, Hakim Anggota Benny Arisandy, M.hbr Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra. |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Eri Indramulya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 248/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik3926