- Menyatakan terdakwa I. LUTFI FANANI Als LUTFI BIN H. ASIK (Alm) dan terdakwa II. HANANG PRASDIAN Als HANANG BIN HERU SUPRAPNOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Permufakatan jahat dan tanpa hak memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastil klip berisi Narkotika jenis sabu beserta bungkusnya
- 1 buah bungkus rokok Gudang garam Surya international isi 12 warna merah
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru metalik dengan nomor Sim card 081338345501
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor Sim card 081358019774
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor Sim card 085755470762
- Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik1916