- Menyatakan Terdakwa Riduan alias Iwan Pelor tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kuning bertuliskan Toko Mas dan Jam Agung yang di dalamnya berisikan:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 (satu koma tiga dua) gram dan berat netto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 (nol koma empat) gram dan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan;
- 2 (dua) bal plastik klip transparan;
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Zebra warna hijau dengan plat nomor polisi BK 1480 ZF;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ekho Pratama, Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti Aninta Seroja Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik2620