- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II seluruhnya.
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat tersebut.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Grosse Risalah Lelang No.227/2012 tanggal 8 Agustus 2012 sah menurut hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas :
- Sebidang tanah peninggalan /warisan almarhum/almarhumah JANHO alias BUDIMAN alias HOO IE LIAN yang belum terbagi kepada ahli warisnya, yakni :
- C.1398 Persil 4a.S.I seluas 7.770 M2 berikut bangunan yang ada diatasnya atas nama Hoo Le Lian yang saat ini dipecah menjadi :
- C.3181 persil 4a.S.I luas 2.826 M2 atas nama Abdurachman Robyanto,
- C.3193 persil 4a.S.I luas 1.675 M2 atas nama Sri Rahmasari.
- C.3195 persil 4a.S.I luas 1.644 M2 atas nama Sri Rahmayanti.
- C.3194 persil 4a.S.I luas 1.625 M2 atas nama Sri Rahmayani.
- Sebelah Barat : Pabrik Bohlam (lampu) ;
- Sebelah Timur : PT. Silkar ;
- Sebelah Utara : Ruko No.169A dan Tanah Persil 1364 ;
- Sebelah Selatan : PT. Metropolitan/Grogol Inn ;
- Sebidang tanah peninggalan /warisan almarhum/almarhumah JANHO alias BUDIMAN alias HOO IE LIAN yang belum terbagi kepada ahli warisnya, yakni :
- C.1364 persil I.D.I seluas 3.340 M2 (tiga ribu tiga ratus empat puluh meter persegi) berikut 1 (satu) bangunan yang berada diatasnya, atas nama Hoo Ie Lian, yang saat ini dipecah menjadi :
- C.3186 persil I.D.I luas 1.666 M2 (seribu enam ratus enam puluh enam meter persegi) atas nama Abdurachman Robyanto.
- C.3196 persil I.D.I luas 1.674 M2 (seribu enam ratus tujuh puluh empat meter persegi) atas nama Sri Murdawati.
- Sebelah Barat : Bangunan No.171 (Toko Material Dewata) ;
- Sebelah Timur : Ruko No.169A;
- Sebelah Utara : Jalan Daan Mogot dan Tanah milik Bapak
- Sebelah selatan : tanah persil 1398.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Tuurut Tergugat II untuk menindaklanjuti proses pensertifikatan terhadap Grosse Risalah Lelang No.227/2012 tanggal 8 Agustus 2012 atas nama Penggugat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membatalkan proses pensertifikatan Verponding No.20102.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya.
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. Rp. 4.390.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 278/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI. Dalam Eksepsi : Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara : Yang terletak dan dikenal umum dengan nama jalan Daan Mogot No.170 Rt.010/01 Kelurahan Kedoya Utara (dahulu Rt.01 Rw.05, Kelurahan Duri Kepa),Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan batas-batas : Yang terletak dan dikenal umum dengan nama jalan Daan Mogot No.170 Rt.010/01 Kelurahan Kedoya Utara (dahulu Rt.01 Rw.05, Kelurahan Duri Kepa),Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan batas-batas : Abdurachman Robyanto; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI-REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1420 K/Pdt/2022
Pertama : 278/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Statistik1532