- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna silver dengan No Pol terpasang B-1732 FOH dan 1 (satu) pasang plat Nomor Polisi A-1388-KC;
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merah merk sandisk
- 1 (satu) buah baju warna biru dongker
- 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu
- 1 (satu) pasang kaos kaki
- 1 (satu) buah celana dalam
- 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV
- 1 (satu) lembar buku penjualan besi
- 2 (dua) bilah golok
- 1 (satu) bilah pisau kecil
- 1 (satu) senjata tajam jenis parang
- 1 (satu) bilah parang bergagang warna coklat
- 1 (satu) unit helm warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX, Nomor Registrasi B 6945 WOA tahun 2016 warna abu-abu, Nomor Mesin G3P4E 33676, Nomor Rangka MH3SG3120GK076846 atas nama HARTONO yang beralamat di Pamulang Permai I a.44/03 Rt.003/014 Pamulang Barat Pamulang berikut 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan tersebut;
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung Galaxy S7 warna gold;
- 1 (satu) pucuk senjata api warna silver
- 3 (tiga) butir peluru
- 6 (enam) pipa besi warna hitam sudah diruncingkan
- 1 (satu) bundle rekening koran dengan nomor 705370455500 atas nama ARDIANSYAH periode bulan Juni 2020;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy S8+ warna hitam berikut simcard dengan nomor 081315904621
- 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor 08111877886
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1745/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1745/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaludin, Br Hakim Anggota Praditia Danindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa JOHN REFRA alias JOHN KEI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana - Membujuk melakukan Pembunuhan Berencana - Membujuk secara terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHN REFRA alias JOHN KEI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa an. FRANKLIN SELFIANUS RESMOL als MUTILASI Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1745/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Statistik4128